*Bawaslu Kabupaten Bungo Terima Dua Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran dalam Masa Kampanye Pemilukada*
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo menerima dua laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Laporan tersebut berupa netralitas ASN dan dugaan adanya politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi, menyatakan bahwa laporan pertama yang diterima menyangkut netralitas ASN dan dugaan kedua adanya politik uang yang melibatkan salah satu calon bupati.
“Laporan ini sudah kami terima dan sudah kami proses sesuai prosedur. Insaallah tidak ada yang di tutup tutupi,” ujar Ahmadi.
Sementara itu, laporan kedua terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye. Menurut laporan, salah satu calon bupati diduga melakukan kampanye politik uang. Inipun sudah kami telusuri sebelum laporan itu masuk kebawaslu kabupaten Bungo, yang ditelusuri langsung oleh kordive P3S (herik pernando) sesuai prosedur dan mekanisme yang ada..tambahnya
“Bawaslu berkomitmen untuk memproses semua laporan ini secara transparan dan adil. Kami juga sudah menelusuri terkait hal tersebut sebelum laporan resmi itu masuk ke Bawaslu, telah kami telusuri saksi-saksi terkait dan akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses selanjutnya,” tambah Ahmadi
Bawaslu Kabupaten Bungo menghimbau kepada seluruh tim sukses dan peserta Pemilukada agar mematuhi semua ketentuan kampanye yang telah ditetapkan. Ahmadi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya Pemilukada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye sangatlah penting demi terciptanya Pemilukada yang bersih, jujur, dan adil. Kami juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran melalui posko pengaduan di kantor Bawaslu ” pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Bungo berjanji akan menyampaikan hasil dari proses ini secara transparan kepada publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto : By Humo (Humas Bawaslu Bungo)
Tag
Bawaslu Kabupaten Bungo